Kejari Aceh Utara musnahkan 5.850 gram narkotika jenis sabu
Kejaksaan Negeri Aceh Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.850 gram.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Aceh Utara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.850 gram. Pemusnahan tersebut berlangsung di teras Kantor Kejaksaan setempat, yang turut di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Perwakilan Polres Lhokseumawe, Perwakilan Pengadilan Negeri Aceh Utara, Dinas Kesehatan Aceh Utara dan para Kasi Serta Staf Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Aceh Utara Diah Ayu H. L Akbari meengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, seberat 5.850 gram dari total keseluruhan 40 perkara yang telah inkrach (berkekuatan hukum tetap).
Di hadapan sejumlah wartawan yang berhadir, Diah Ayu H. L Akbari mendorong semua pihak stakeholder, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk saling bergandengan tangan, dalam memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama untuk kalangan generasi penerus bangsa.
Diah Juga berharap awak media ikut serta dalam mengedukasikan masyarakat lewat pemberitaan agar anak- anak generasi penerus terhindar dari kontaminasi penyalahgunaan narkoba.
"Dari total berat barang bukti sabu yang kita musnahkan, ada sekitar 5,8 Milyar lebih, jika dirupiahkan, Alhamdulillah, dengan ini jutaan generasi bangsa telah terselamatkan," kata Diah didampingi Kasi Intelijent Arif Kadarman seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Sabtu (11/12).
Lanjut orang nomor satu di kops coklat tua Adhyaksa tersebut pihaknya selaku penegak hukum, sudah sangat berkomitmen untuk menjadikan tindak pidana narkoba sebagai atensi khusus, apalagi Aceh Utara salah satu kabupaten jalur masuk barang-barang haram tersebut.